a. Pengertian Lalu Lintas Pengertian lalu lintas, menurut Djajoesman (1976:50) bahwa secara harfia lalu lintas diartikan sebagai gerak (bolak balik) manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sarana jalan umum. Sedangkan menurut Poerwadarminta dalam kamus umum bahasa Indonesia (1993:55) menyatakan bahwa lalu lintas adalah berjalan bolak balik, hilir mudik dan perihal perjalanan di jalan dan sebagainya serta berhubungan antara sebuah tempat dengan tempat lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa lalu lintas adalah gerak/pindahnya manusia, hewan, atau barang dari satu tempat ke tempat lain di jalan dengan menggunakan alat gerak. Di samping itu semua, lalu lintas tidak lepas dari rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu lalu lintas adalah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat ataupun perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan....